Logo Saibumi

Nekat Curi Uang Tetangga Saat Salat Id, Pria 26 Tahun Diciduk Polisi 

Nekat Curi Uang Tetangga Saat Salat Id, Pria 26 Tahun Diciduk Polisi 

Saibumi.com (SMSI), Bandar Lampung - Seorang pria berusia 26 tahun warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Kota Bandar Lampung curi uang belasan juta rupiah milik tetangganya sendiri pada Kamis, 29 Juni 2023. 

 

Adapun pria tersebut berinisial RI alias G, ia nekat melakukan aksinya saat tetangganya menunaikan ibadah salat Idul Adha 1444 Hijriah. 

BACA JUGA: Penjualan Eceran di Kota Bandar Lampung Alami Pertumbuhan 

 

"Iya sudah, pelaku sudah kita amankan dan ditetapkan tersangka, kini sudah ditahan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ungkap Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono, Senin (3/6/2023). 

 

Lebih lanjut, Kompol Mujiono menyampaikan berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, RI melakukan pencurian itu sekita pukul 10.30 Wib, saat keadaan rumah sepi. 

 

"Kala itu, keadaan rumah ditinggal dalam keadaan kosong. Pascapulang salat Idul Adha, korban mengecek tabungan dan ternyata nominalnya telah berkurang. Lalu pelapor mengecek keadaan rumah dan melihat pintu belakang sudah dirusak," jelasnya. 

 

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian uang tunai sebesar Rp11 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungkarang Barat. 

 

"Kami menerima laporan dari korban (AD), selanjutnya anggota Unit Reskrim Tekan 308 Polsek Tanjungkarang Barat menyelidik terhadap pelaku, hingga akhirnya pelaku RI dapat dilakukan penangkapan di kediamannya, pada Sabtu 1 Juli 2023 sekitar pukul 22.00 WIB," papar Kapolsek. 

 

"Dari tangan pelaku didapatkan barang bukti sisa uang hasil pencurian 900 ribu, yang dilakukannya selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tanjungkarang Barat," pungkas Mujiono. 

 

Kemudian, dari hasil pemeriksaan, uang tunai hasil pencurian itu digunakan tersangka RI untuk hidup foya-foya dan berjudi, sekaligus membeli serta mengonsumsi narkotika. 

 

"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 363 KUHPidana, ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara," pungkas kapolsek. (*)

BACA JUGA: Penjualan Eceran di Kota Bandar Lampung Alami Pertumbuhan 

Saibumi.com

merupakan portal berita Indonesia, media online Indonesia yang fokus kepada penyajian berbagai informasi mengenai berita online Indonesia baik dalam bentuk news (berita), views (artikel), foto, maupun video.

Newsletter Saibumi

BERLANGGANAN BERITA